
Index of articles, click here.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?category_name=Hukum
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara yang menerima hadiah tiket pertandingan sepak bola di turnamen AFF 2010 segera melaporkannya ke KPK karena pemberian itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK memberi waktu selama 30 hari untuk melaporkannya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Mohammad Jasin di Gedung KPK, kemarin. Menurut Jasin, pemberian itu diatur dalam pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gratifikasi yang diatur dalam pasal tersebut seperti pemberian diskon, pemberian uang, barang, menjamu dengan hiburan (entertain), pembelian tiket pesawat terbang, dibayari hotel maupun akomodasi lain. Selain itu, pemberian lain untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuai dengan jabatannya digolongkan juga dalam pemberian gratifikasi tersebut.
"Bukan hanya tiket pesawat saja, termasuk tiket nonton bola. Itu bukan perintah KPK, tapi perintah undang-undang," kata Jasin yang berbicara didampingi Ketua KPK Busyro Muqqodas dan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto.
Hingga kini, menurut Jasin, KPK belum menerima seorang pun yang melaporkan gratifikasi pemberian tiket pertandingan Piala AFF 2010. Ditambahkannya, jika dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima tiket tersebut tidak segera melaporkan, maka akan terdapat sanksi kepada pegawai negeri dan penyenggara negara tersebut.
"Daripada kena sanksi, lebih baik melaporkannya. Toh kalau dilaporkan kan bisa menjadi milik penerima kalau setelah diteliti tidak ada conflict of interest," ujar Jasin. Seperti diketahui, selama penyelenggaraan Piala AFF 2010, sejumlah pejabat, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperoleh tiket gratis untuk menyaksikan pertandingan semifinal di Stadion Utama Gelora Bung Karno yang dikabarkan jumlahnya mencapai ratusan lembar. Bahkan untuk pertandingan final kedua di Gelora Bung Karno, 29 Desember 2010 Presiden Yudhoyono dikabarkan mendapat jatah tiket VVIP gratis sebanyak 225 lembar.
Sebelumnya, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) melaporkan ke KPK penanganan kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KAKP menilai penyidikan kasus tersebut bermasalah.
"Namanya-namanya, SMP 95, SMP 84, SMP 30, SMP 28, SDN 12 Rawamangun, dan juga SMP 190," ungkap pria berkaca mata ini.
Index of articles, click here.
Zephyrus Schroedderr,
Vysok Tatry
Stary Smokovec, 06201
Slovakia
Last updated: December 22, 2010