
Index of articles, click here.
http://www.serambinews.com/news/view/41671/pengacara-nilai-dakwaan-jpu-kabur
LHOKSEUMAWE – Sidang lanjutan kasus korupsi pada pengadaan mobil Bupati/Wabup Aceh Utara, Selasa (26/10) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang menyeret delapan PNS di jajaran Setdakab Aceh Utara sebagai terdakwa. Dalam sidang itu, kuasa hukum dari lima terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Selasa (19/10), kabur dan membingungkan.
Kedelapan terdakwa masing-masing Faisal SE M Si bin Mardani (terdakwa I), Usman bin Adnan (terdakwa II), Drs Syahabuddin (terdakwa II), Fadhil (terdakwa IV), dan Muhammad Nasir (terdakwa V). Selain itu, Muhammad Faisal (terdakwa VI), Ahmad Ridwan SH bin Affan (terdakwa VII, dan Drs Amiruddin bin Yusuf (terdakwa VIII).
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa Hukum terdakwa I-V Muzakir SH dan kuasa hukum terdakwa VI Musatafa M Zein SH, dibuka Ketua Majelis Hakim Sadri SH didampingi dua hakim anggota yaitu Ahzari SH dan M Jamil SH berlangsung pukul 10.30-10.55 WIB. Sidang itu juga sihadiri Jaksa Penutuntut UMum Syahril SH dan Fakhrillah SH.
Muzakir SH dalam materi eksepsinya menyebutkan, dakwaan JPU tidak jelas dan membingungkan terdakwa I–V,dan memisahkan (splitsing) terdakwa I-V dengan pimpinan para terdakwa (Ahmad Ridwan) yang berkedudukan sebagai Panitia Pemeriksa barang. Padahal tanggung jawab dan wewenang berada di tangan ketua.
Usai mendengar pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang itu hingga Selasa (2/11) dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa I-V. Sedangkan sidang untuk terdakwa Ahmad Ridwan SH dan Amiruddin akan dilanjutkan Selasa (2/11) depan dengan agenda mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(c37)
Index of articles, click here.
Zephyrus Schroedderr,
Vysok Tatry
Stary Smokovec, 06201
Slovakia
Last updated: December 22, 2010